- Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
- Disperindag Banten Gelar Apel Pagi, Pembina Apel Apresiasi Prestasi PPID Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik
- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
DJBC Banten Musnahkan Rokok dan Miras Sitaan Senilai 10,4 Miliar
TANGERANG, beritaindonesianet-Kantor Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten memusnahkan rokok, minuman keras, dan sejumlah barang sitaan lain senilai 10,4 miliar di halaman kantor setempat di Serpong, Tangerang Selatan, Banten (30/08). Akibat penyelundupan tersebut, potensi kerugian negara mencapai 7,4 miliar.
“Tadi kita tadi menyampaikan dua hal, ada nilai barang dan ada kerugian negara. Saya sebutkan di sini yang BMN nilai barangnya sekitar 10,4 miliar tapi kerugian negara 7,4 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio saat dimintai keterangan usai pemusnahan barang sitaan.
Menurut Rahmat,cara menghitung kerugian negara dari upah yang harus dibayar. “Dari upah yang harus dibayar dan sanksi adminitrasi yang dikenakan,” katanya.”
Sementara untuk mengetahui nilai barang sitaan .”Berapa sih harga rokok
ini per bungkus, kemudian kita hitung,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan di sampig kerugian materiil, juga terdapat kerugian immateriil atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada ke tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya di tidak terjamin kualitasnya. (hen)
